Kemenaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8.51 Persen, Ini Gambaran Perkiraan Kenaikan di Tiap Provinsi
Kemenaker telah menetapkan UMK 2020 naik sebesar 8.51 persen. Berikut ini besaran kenaikan yang diolah Tribunnews.
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pemerintah daerah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Keharusan untuk menaikkan UMP ini tidak serta merta diikuti oleh kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Dalam Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto gubernur bisa menetapkan, namun tak wajib menaikkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum disebutkan, untuk UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Sementara itu, UMK hanya satu di wilayah kabupaten/kota.
Pengaturan tentang besaran baik UMP maupun UMK diatur menurut Ketentuan Hidup Layak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Di peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan itu juga tertuang pengesahan UMP dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.
Sementara UMK ditetapkan berdasarkan masukan bupati atau wali kota yang dirumuskan bersama dewan pengupahan kabupaten/kota.
Besaran Kenaikan
Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Mengenal Manfaat Enzim hingga Efeknya Bagi Kesehatan Tubuh Manusia |
![]() |
---|
3 Sajian Kelapa Bakar di Bandung Raya yang Patut Dicoba Untuk Menghangatkan Tubuh Saat Musim Hujan |
![]() |
---|
Kelana Rasa 4 Kuliner Khas Jawa Timur Paling Menggoyang Lidah di Bandung |
![]() |
---|
Resep Sup Ikan Gurame Kuah Gurih Pedas untuk Menu Sahur Spesial di Rumah |
![]() |
---|
JNE Sumbang 1 Miliar Kepada Pemprov DKI Jakarta Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|